info@stipram.ac.id (0274) 485 650


Cuti Studi

Panduan Cuti Studi Mahasiswa:

a. Ketentuan Umum

  1. Berlaku untuk mahasiswa STIPRAM aktif (mempunyai KTM).
  2. Mengisi Form Cuti di Kaprodi dan mendapatkan persetujuan.
  3. Membayar Registrasi ke bagian Keuangan.
  4. Cuti dapat dilakukan minimal di semester 3 dan maksimal 2 semester.

b. Ketentuan Khusus

  1. Mahasiswa selama masa cuti masih tercatat sebagai Mahasiswa STIPRAM dengan status cuti.
  2. Mahasiswa tidak berhak ikut perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya.

c. Mengaktifkan Status Cuti

  1. Melakukan daftar ulang (herregistrasi) ke bagian keuangan dengan membawa surat cuti dan KHS terakhir.
  2. Melapor ke Kaprodi dengan menunjukkan surat cuti dan bukti herregistrasi.
  3. Melakukan KRS ONLINE (baca panduan KRS Online) di SIMASTER.
  4. Melapor ke bagian KAPRODI untuk penempatan kelas.
  5. Mengikuti perkuliahan sesuai ketentuan.

 

Catatan:

Perkuliahan harus urut dari Semester Awal (Semester 1, 2, 3, 4, dan seterusnya dan tidak bisa melompat semester).