Cuti Studi
Panduan Cuti Studi Mahasiswa:
a. Ketentuan Umum
- Berlaku untuk mahasiswa STIPRAM aktif (mempunyai KTM).
- Mengisi Form Cuti di Kaprodi dan mendapatkan persetujuan.
- Membayar Registrasi ke bagian Keuangan.
- Cuti dapat dilakukan minimal di semester 3 dan maksimal 2 semester.
b. Ketentuan Khusus
- Mahasiswa selama masa cuti masih tercatat sebagai Mahasiswa STIPRAM dengan status cuti.
- Mahasiswa tidak berhak ikut perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya.
c. Mengaktifkan Status Cuti
- Melakukan daftar ulang (herregistrasi) ke bagian keuangan dengan membawa surat cuti dan KHS terakhir.
- Melapor ke Kaprodi dengan menunjukkan surat cuti dan bukti herregistrasi.
- Melakukan KRS ONLINE (baca panduan KRS Online) di SIMASTER.
- Melapor ke bagian KAPRODI untuk penempatan kelas.
- Mengikuti perkuliahan sesuai ketentuan.
Catatan:
Perkuliahan harus urut dari Semester Awal (Semester 1, 2, 3, 4, dan seterusnya dan tidak bisa melompat semester).